101 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI di Lantik

101 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI di Lantik

  • By
  • 2014-09-03 04:11:48
  • 4694

Jakarta - (2/9), bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL) Kementerian Kesehatan RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes melantik 101 pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI. Pejabat yang dilantik terdiri dari 34 orang untuk jabatan eselon III dan 67 orang untuk jabatan eselon IV.
 
Pelantikan yang dilaksanakan bersamaan dengan Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL ini, Sekjen Kemenkes RI, dr. Untung Suseno Sutarjo mengatakan dalam sambutan dan arahannya bahwasannya pelantikan dan serah terima jabatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pejabat struktural eselon III dan IV yang pejabat nya mutasi serta dipromosikan menjadi pejabat eselon III bagi pejabat yang eselon IV dan bertujuan untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
 
Disamping itu, menurut dr. Untung pelantikan dan serah terima jabatan pejabat struktural eselon III dan IV ini merupakan peluang dan tantangan reputasi, mendinamisasikan  kehidupan organisasi, juga menumbuhkan kegairahan kerja dalam pendayagunaan SDM.
 
Pengembangan karier pegawai dilakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, tetapi lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.
 
Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara.
 
Dalam konteks ini, Kata dr. Untung mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan, dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah. Setiap perpindahan tugas dan area kerja akan memperkaya pengalaman setiap pegawai dalam mengadaptasi lingkungan yang berubah sedemikian cepat menyesuaikan perubahan zaman. Pembinaan karier harus selalu dilihat sebagai salah satu tujuan dari keseluruhan kebijakan pemantapan organisasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. Saat ini reformasi birokrasi telah diaplikasikan dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berkaitan dengan tunjangan kinerja sehingga sebagai PNS dituntut disiplin sesuai PP 53 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS. Selain itu, sejak diberlakukan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kita sebagai ASN harus menjadi Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, Perekat  dan pemersatu bangsa.
 
dr. Untung juga berharap bagi pejabat yang telah dilantik dapat belajar lebih kritis dan komunikatif, mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab akan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang telah diberikan. Selain itu, beliau juga mengingatkan karena peran Ditjen PP dan PL yang sangat strategis, yaitu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan teknis yang ada di program dan administrasi Kemenkes yang meliputi Perencanaan dan Informasi, Kepegawaian dan Umum, Keuangan, Hukum, Pengorganisasian dan Perundang-undangan, serta Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat.
 
“Untuk itu saya mengharapkan agar Saudara mampu menjaga dan dapat membedakan antara tugas yang menjadi konsumsi publik dengan tugas yang perlu dirahasiakan, karena apabila kita tidak bisa membedakan tugas secara cermat, maka kredibilitas Kemenkes akan tercoreng oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan sepihak. Disamping itu juga, dalam memanfaatkan anggaran, saya tekankan agar pengelolaannya harus ekstra hati-hati, dan dikelola sesuai dengan pendekatan kinerja masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan, serta jangan sampai terjadi pembiasan penggunaan anggaran yang mengakibatkan in-efisiensi, dan ikuti aturan sesuai PP No.21 Tahun 2014. ”, ujar dr. Untung.
 
Di akhir sambutan, dr. Untung juga menyampaikan beberapa harapan pada pejabat yang dilantik antar lain yaitu : 1) Senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, 2) Dalam melaksanakan tugas agar selalu melakukan indentifikasi masalah dan mengembangkan alternatif pemecahannya serta menentukan alternatif terbaik berdasarkan asumsi-asumsi yang logis, 3) Selalu meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk didalamnya melakukan terobosan kegiatan inovatif yang luar biasa, 4) Patuh pada prinsip dan aturan hukum yang ada, terkait masalah keuangan, administrasi, perencanaan dan kepegawaian, 5) Kemampuan staf harus ditingkatkan dan dikembangkan agar selalu optimal, 6) Setiap pegawai dituntut dapat memberi kemampuan teknis, operasional, administrasi dan manajemen serta tanamkan sifat disiplin diantara ASN, 7)Menjaga netralitas ASN sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, 8) Lakukan Komunikasi Lintas Sektor/Lintas Program dengan membentuk tim work yang kuat, hilangkan sekat di antara unit Saudara, 9) Jangan bias business usual, berpikir kritis, inovasi, berbasis kompetensi, bertanggung jawab. Bukan perubahan kemauan sendiri tapi dengan kajian yang mendalam, berorientasi output dan outcome sesuai target.